Vaksinasi Covid-19 Untuk Usia 18 Tahun ke Atas Sudah Dimulai

June 13, 2021 | Aqiyu

vaksin corona

Kabar gembira untuk remaja usia 18 tahun ke atas. Pasalnya, vaksinasi Covid-19 untuk warga usia 18 tahun ke atas sudah dimulai di Jakarta dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Vaksinasi untuk warga berusia 18 tahun ke atas untuk mempercepat proses vaksinasi dan menciptakan kekebalan imunitas kepada masyarakat.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan vaksinasi bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas untuk sementara dilakukan hanya di Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes seperti di antaranya Puskesmas, rumah sakit dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang masuk ke Kemenkes sampai tanggal 6 Juni 2021 persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62% (Iebih dari 5%). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi.

Rencananya bulan Juli 2021 vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas akan dilakukan di seluruh UPT Vertikal Kemenkes. Persyaratan untuk mendapatkan vaksin tersebut cukup dengan membawa KTP atau surat domisili dari RT atau RW setempat.

YesDok Ads

Vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktifitas di DKI Jakarta.  Kemudian hanya perlu mendatangi puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta. Adapun jenis vaksin yang digunakan saat ini adalah vaksin AstraZeneca. Vaksin tersebut aman karena sudah lolos tahap pengujian dan merupakan rekomendasi dari Badan POM.

Meski begitu, perluasan sasaran vaksinasi Covid-19 tetap memprioritaskan vaksinasi kepada target vaksinasi seperti tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan serta kelompok masyarakat lanjut usia.

Selain itu juga diprioritaskan kepada petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pralansia yang belum mendapatkan vaksinasi, maupun belum lengkap vaksinasinya.

(Foto: kantar)

YesDok Ads