Obat yang Digunakan Dalam Terapi Covid-19

July 05, 2021 | Aqiyu

pasien covid-19

Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati Covid-19, namun beberapa obat berikut ini dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi Covid-19. Meski pun begitu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakanya tanpa resep dokter.

Dilarang pula melakukan self medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan. Adapun obat-obatan yang hingga saat ini digunakan dalam terapi Covid-19 sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan sebagai berikut:

  1. Favipiravir 200 mg Tablet (Rp 22.500)
  2. Remdesivir 100 mg Injeksi (Rp 510.000)
  3. Oseltamivir 75 mg Kapsul (Rp 26.000)
  4. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus (Rp 3.262.300)
  5. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus (Rp 3.965.000)
  6. Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus (Rp 6.174.900)
  7. Ivermectin 12 mg Tablet (Rp 7.500)
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus (Rp 5.710.600)
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus (Rp 1.162.200)
  10. Azithromycin 500 mg Tablet (Rp 1.700)
  11. Azithromycin 500 mg Infus (Rp 95.400)

Kementerian Kesehatan juga telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

YesDok Ads

Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya. HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia.

“Harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau,” ujar Budi Gunadi sadiki, Menteri Kesehatan RI dilansir dari laman Kemenkes.

YesDok Ads