Kemenkes Tetapkan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antibodi

July 13, 2020 | Aqiyu

Rapid test

Update terbaru virus corona per 11 Juli 2020 totalnya menjadi 74.018 setelah ada penambahan sebanyak 1.671 orang. Kemudian untuk pasien sembuh menjadi 34.719 setelah ada penambahan sebanyak 1.190 orang. Selanjutnya untuk kasus meninggal menjadi 3.535 dengan penambahan 66, seperti yang dilansir pada lama covid19.go.id.

Melihat kenaikan yang masih tergolong tinggi, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas guna menekan angka penyebaran. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test antibodi virus corona tidak perlu bingung lagi mengenai tarifnya. Karena per 6 Juli 2020 melalui surat edaran SE No. HK.02.02/I/2875/2020 Kemeskes telah menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test antibodi.

Adapun ketetapannya sebagai berikut:

  1. Batasan tarif tertinggi sebesar Rp 150.000.
  2. Berlaku untuk masyarakat yang melakukan test atas permintaan sendiri.
  3. Pemeriksaan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyatakat agar mudah mendapat layanan pemeriksaan rapid test.

YesDok Ads

Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada rumah sakit yang mematok harga pemeriksaan rapid test diatas Rp 150 ribu. Bentuk sanksinya akan berbeda-beda seperti teguran, peringatan atau tindakan kebih tegas lagi.

Rapid test sendiri merupakan salah satu cara untuk mendeteksi infeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Namun rapif test hanyalah pemeriksaan awal saja. Selanjutnya hasil pemeriksaan harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.

(Foto:  WRBL)

YesDok Ads