Kemenkes Izinkan Vaksinasi Untuk Lansia, Busui, Komorbid dan Penyintas Covid-19

February 14, 2021 | Aqiyu

vaksinasi

Angka kasus virus corona di Indonesia masih terbilang tinggi dan belum juga mereda. Untuk mencegah penyebaran dan penularan virus yang menyerang sistem pernapasan ini, setaip orang harus menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas.

Selain itu, sebagai langkah melandaikan kurva penularan virus corona pemerintah juga telah mengadakan pemberian vaksin. Pemberian vaksin diutamakan bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam memerangi covid-19. Jika sebelumnya pemberian vaksin ditunda untuk beberapa kelompok seperti orang lanjut usia, komorbid, ibu menyusui dan penyintas covid-19, kini pemerintah secara resmi mengizin pemberian vaksin bagi kelompok tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I?368.2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.

Pemberian vaksinasi pada kelompok sasaran yang tertunda tersebut tetap harus mengutamakan prinsip kehati-hatian sesuai dengan pentunjuk teknis pelaksaan vaksinasi covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah.

YesDok Ads

Pada kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada usia 60 tahun keatas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0dan 28). Sementara pada kelompok komornid, seperti hipertensi dapat divaksinansi kecuali jika tekanan darahnya diatas 180/110 MmHg. Penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

Penderita kanker merupakan kelompok berisiko tinggi yang juga membutuhkan vaksin covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Meski begitu tidak semua penderita kanker dapat divaksinasi. Pasien harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat control medis, sebelum diputuskan untuk dapat menerima vaksin covid-19 atau tidak.

Penyitas covid-19 jika sudah dinyatakan sembuh minimal tiga bulan dan ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi covid-19. Vaksinasi susulan pun akan diadakan untuk seluruh peserta vaksinasi SDM kesehatan yang sebelumnya tertunda.

 

YesDok Ads