Kemenkes dan Badan POM Ajak Masyarakat Konsumsi Obat Herbal Indonesia

June 25, 2021 | Iman

Obat herbal

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir mendapat perhatian seluruh pihak. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, jumlah penderita Covid-19 bertambah 20.574 orang pada 24 Juni 2021 menjadi total 2,05 juta pasien. Sementara yang sembuh ada 1,82 juta orang dan meninggal dunia sebanyak 55.949 jiwa.

Tidak heran jika pemerintah kembali memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Anjuran 3M pun kembali digaungkan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau warga untuk meningkatkan imunitas tubuh dengan mempermudah dan menambah kegiatan vaksinasi, mengkonsumsi makanan yang bergizi dan berolahraga. Serta meminum suplemen atau obat-obatan yang dapat mempertebal daya tahan tubuh terhadap serangan virus atau biasa disebut imunomodulator.

Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, menuturkan, di tengah meningkatnya kasus Covid-19 semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya mengonsumsi imunomodulator yang diproduksi dari tanaman-tanaman obat asli Indonesia.

"Kalau pandemi ini berkepanjangan, tentu akan lebih bagus mengonsumsi obat herbal yang bahan bakunya dari dalam negeri. Semakin banyak obat modern asli Indonesia (OMAI) jenis fitofarmaka dicari masyarakat, maka suatu saat nanti kita tidak akan lagi bergantung pada obat-obatan berbahan baku impor," ujar Arianti.

Ia menuturkan, sudah menjadi tugas Kemenkes untuk mengedukasi masyarakat dan tenaga kesehatan agar lebih yakin dan mencintai OMAI produksi dalam negeri.

YesDok Ads

"Pandemi ini jadi momentum meningkatkan konsumsi OMAI. Namun untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat itu butuh waktu, sehingga kami berpikir perlu regulasi yang sifatnya memaksa," ucap Arianti.

Menurutnya, saat ini instansinya tengah menyusun formularium khusus OMAI. Sehingga nantinya obat-obatan herbal buatan dalam negeri bisa masuk dalam daftar obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa diberikan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.

"Rencananya OMAI fitofarmaka yang sudah mendapat izin edar dari Badan POM akan masuk formularium, karena kan sudah pasti aman ya," ungkapnya.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani, mengungkapkan sejak Covid-19 mulai menyebar di Indonesia tahun lalu, permintaan OMAI fitofarmaka imunomodulator meningkat signifikan. Hal tersebut didorong oleh keinginan masyarakat untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya terhadap serangan penyakit.

Tingginya permintaan suplemen imunitas tubuh, tak pelak membuat banyak produsen obat-obatan herbal mengajukan berkas permohonan izin untuk mengedarkan obat buatannya.

"Ada peningkatan pengajuan berkas 35-40% untuk OMAI ini selama pandemi. Tugas Badan POM adalah mengawalnya mulai dari uji pra klinis, uji klinis dan memastikan semua proses produksinya memenuhi standar yang berlaku. Namun, kami kemudian membuat kebijakan relaksasi untuk mempercepat waktu perizinannya sehingga bisa cepat diproduksi dan dikonsumsi masyarakat," terang Reri.

YesDok Ads