Jangan Telat Vaksin Dosis Kedua!

August 08, 2021 | Aqiyu

vaksin dua dosis

Seperti diketahui, vaksin Covid-19 diberikan dalam dua dosis dengan jarak waktu yang telah ditentukan. Jarak waktu dari dosis pertama dan kedua serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan. Lalu, apakah yang terjadi jika Anda telat vaksin dosis kedua?

Dilansir dari Kemenkes, berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikkan dua dosis vaksin Covid-19 untuk setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal. Untuk itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan laju vaksinasi yang saat ini sekitar 1-1,25 juta setiap harinya.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi. Termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah karena ketersediaan vaksin. Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama. Sehingga antibodi Anda masih dapat terbentuk optimal melawan Covid-19.

YesDok Ads

Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan. Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan dan tidak perlu mengulang.

Vaksin dua dosis lengkap menunjukkan efektivitas yang tinggi untuk mencegah Covid-19, termasuk penyakit parah dan kematian. Bahkan vaksin juga efektif dalam mencegah rawat inap dan UGD. Para peneliti menyimpulkan bahwa pemberian dua dosisi vaksin ini akan memberikan perlindungan yang lebih tinggi. Hingga saat ini pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.

YesDok Ads