Ini Perbedaan USG Biasa dan USG Fetomaternal

May 29, 2022 | Aqiyu

USG kehamilan

Untuk memantau kesehatan dan perkembangan janin dalam kandungan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan rutin berkala. Pemeriksaan wajib saat hamil adalah USG atau ultrasonography. USG terdiri dari USG biasa dan USG Fetomaternal, apa bedanya ya?

USG biasa merupakan teknik pemeriksaan yang menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menampilkan gambaran bagian tubuh bayi dalam kandungan.  Sedangkan USG fetomaternal adalah pemeriksaan ultrasonografi untuk mendeteksi dan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada kelainan pada janin dan ibu hamil. USG fetomaternal ini dilakukan oleh subspesialisasi dokter fetomaternal. Biasanya USG fetomaternal ini dianjurkan bagi ibu hamil dengan komplikasi misalnya preeklamsia dan diabetes.

Tujuan pemeriksaan USG ini dapat mengetahui jenis kelamin janin, memantau perkembangan janin, memeriksa denyut jantung, aliran darah, kadar oksigen, kondisi rahim, plasenta dan posisi janin. Namun, bila dalam pemeriksaan USG ini dicurigai adanya masalah kehamilan yang cukup serius, maka dokter akan merujuk ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dokter kandungan fetomaternal. 

YesDok Ads

Dengan USG fetomaternal, dokter dapat melihat lebih jelas kondisi janin dan hal lain yang memperkuat diagnosa. Karena USG fetomaternal ini termasuk dalam bentuk USG jenis 4D dan dibutuhkan waktu pemeriksaan kurang lebih 60 menit. Pemeriksaan USG fetomaternal ini meliputi pemeriksaan kelainan genetic, masalah pembentukan organ, kelahiran prematur serta risiko keguguran. Pemeriksaan USG fetomaternal biasanya dilakukan pada usia kandungan tiga bulan ke atas atau bisa juga di trimester ketiga mulai dari usia kehamilan tujuh bulan.

Tetapi, bila ibu hamil mendapatkan rujukan tidak perlu khawatir. Bukan berarti dengan dilakukannya pemeriksaan tersebut, ibu hamil tidak ada sama sekali berpeluang untuk menjalani kehamilan sehat. Hal ini berupa upaya agar si kecil lahir dengan sehat dan Tindakan terbaik untuk kesehatan ibu dan janin.

(Foto: NPS medicinewise)

YesDok Ads