0 Poin
PSBB DKI Jakarta

Ini Hal yang Dilarang Saat PSBB DKI Jakarta Mulai 14 September 2020

Menyikapi kondisi wabah virus corona yang dianggap semakin parah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya mengambil langkah dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada 14 September 2020.

Keputusan ini diambil setelah aktivitas masyarakat yang semakin longgar, justru membuat angka kasus positif corona terus bertambah. Bahkan ketersediaan ruang ICU dan isolasi khusus pasien Covid19 juga semakin sedikit.

Dengan penerapan PSBB pada tanggal 14 September 2020 nanti, aktivitas masyarakat di tempat umum akan dibatasi. Berikut beberapa aktivitas yang dibatasi saat PSBB kembali diterapkan:

Tempat Hiburan

Saat PSBB kembali dimulai, semua tempat hiburan harus kembali ditutup. Hanya beberapa bidang usaha yang nantinya tetap bisa beroperasi namun dengan sejumlah pembatasan.

Tempat Ibadah

Tak hanya tempat hiburan, tempat ibadah juga nantinya akan ditutup namun dengan sejumlah penyesuaian. Seperti misalnya tempat ibadah yang berada di zona merah nantinya tidak boleh dibuka. Sedangkan tempat ibadah yang berada di dalam komplek misalnya tetap dapat digunakan namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Tempat Makan

Untuk tempat makan atau restoran tetap boleh dibuka, namun dengan catatan tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat. Pengelola tempat makan atau restoran hanya dibolehkan untuk mengantar makanan atau pengunjung dapat memesan langsung tapi untuk dibawa pulang.

Tempat Umum

Semua kegiatan di tempat umum yang melibatkan orang banyak harus ditunda. Tidak dibolehkan adanya keramaian di tempat umum.

Transportasi

Untuk sektor transportasi publik juga akan semakin diperketat. Nantinya jam operasional dari transportasi publik akan dibatasi. Demikian juga dengan peraturan ganjil genap yang sementara akan ditiadakan.

(Foto: Kompas)

BAGIKAN KE MEDIA SOSIAL

YesDok adalah layanan ehealth yang terjangkau dengan platform mobile yang mudah digunakan dan tangguh. Menembus 17.504 pulau dan 260 juta pengguna di Indonesia.

DMCA.com Protection Status

   

INDONESIA
SINGAPORE
YesDok Pte. Ltd.
LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN
  Customer Service :
help@yesdok.com
 
Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga-Kementerian Perdagangan RI
: +6285311111010
KONTAK
  Corporate Info :
info@yesdok.com
PANDUAN
FOLLOW US
   

COPYRIGHT ©2023 ALL RIGHTS RESERVED BY YesDok