Cara Membuat SIKM untuk Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

May 29, 2020 | Helmi

SIKM

Wabah virus corona membuat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan beragam kebijakan. Salah satunya seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

SIKM merupakan pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.

Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.

Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)

SIKM terbagi menjadi dua jenis:

Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek

  • Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.
  • Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta

  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.
  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

Warga domisili Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta:

Domisili Jakarta

  • Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat keterangan:
  • perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
  • surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
  • surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  • Pas foto berwarna
  • Foto copy KTP

Domisili Non-Jabodetabek

  • Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  • Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  • Pas foto berwarna
  • Foto copy KTP

Cara Mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta

Secara daring (online)

  • Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  • Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  • Persiapkan berkas persyaratan
  • Isi formulir permohonan
  • Cek secara berkala pengajuan perizinan
  • Cetak dokumen

Diharapkan pembuatan SIKM ini hanya untuk urusan yang penting saja. Selebihnya Anda tetap berada di rumah untuk menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia.

(Foto: Corona.jakarta)

YesDok Ads