Bersiap Mudik, Jangan Lupa Terapkan Protokol Kesehatan 6M

April 25, 2022 | Helmi

mask

Setelah diberikan izin oleh pemerintah Indonesia, masyarakat mulai bersiap mudik ke kampung halaman untuk merayakan momen Hari Raya Lebaran.

Meski demikian, pemerintah juga menerapkan sejumlah peraturan. Mulai dari wajib sudah divaksinasi COVID-19, hingga melakukan tes antigen atau PCR. Untuk tes antigen COVID-19 berlaku 1x24 jam sebelum perjalanan atau maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk tes PCR.

Meski melonggarkan aturan untuk pemudik di tengah pandemi COVID-19, pemerintah juga secara gencar mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 6M.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Dalam surat edaran tersebut tertulis, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.

YesDok Ads

Selain itu penggunaan masker juga wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan juga untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Dengan menerapkan protokol kesehatan 6M yang ketat selama mudik, tentu tidak hanya menjaga kesehatan diri sendiri, tetapi juga keluarga yang berada di kampung halaman.

YesDok Ads