Apakah Test Swab dan Rapid Membatalkan Puasa?

April 15, 2021 | Helmi

ilustrasi swab test

Bulan ramadan tahun ini masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid 19. Berbagai penyesuaian dilakukan, salah satunya adalah, apakah melakukan Test Swab dan Rapid Antigen akan membatalkan puasa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan tes usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan.

Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021.

''MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,'' kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

YesDok Ads

Disamping test swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi juga diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Nadia menyebutkan secara teknis, pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadhan sama dengan vaksinasi yang saat ini telah berjalan. Hanya saja waktunya diatur yakni siang dan malam hari, selain itu juga penyuntikan juga harus melihat kondisi dari sasaran.

''Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak mengganggu ibadah di bulan ramadhan ini. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,'' tutur Nadia.

Oleh karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, Nadia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas keluar rumah.

YesDok Ads